Kenapa Wanita Dilarang Menggunakan sepatu/sandal berhaq tinggi?

watch_later Sabtu, 26 September 2015
comment 1 Comment

Pertanyaan dari Hamba Allah :

Ada hadist atau firman ALLAH yg melarang wanita tak boleh memakai sepatu/sandal berhaq tinggi... Boleh tau bunyi nya apa yach?

Jawaban :
Kalau secara tersurat gak ada. Tapi kalau secara tersirat itu termasuk berhias yang dilarang .
" Dan hendaklah kalian tetap di rumah kalian dan janganlah kalian berhias seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu. " ( QS Al Ahzab : 33 )

Berarti makna dari surat al ahzab ayat 33 Itu wanita dilarang memakai sepatu sandal berhak tinggi karena merupakan perilaku orang jahiliyah (non muslim). Makna tersebut mengandung keriyaan lah ya dan mudharat dari segi kesehatan juga begitu.

Berikut penjelasan tentang Hukum Menggunakan Sepatu Hak Tinggi

Memakai Sepatu Hak Tinggi

Pertanyaan:
Lajnah Daimah lil Ifta ditanya, “Apa hukum memakai sepatu hak tinggi bagi wanita, menggunakan kutek bagi kaum wanita? Mana yang lebih baik, cat kuku atau daun pacar? Apa hukum menggunakan daun pacar ketika sedang haid?

Jawaban:
Menggunakan sepatu hak tinggi tidak diperbolehkan karena bisa menyebabkan wanita yang memakainya terjatuh, sedangkan manusia senantiasa diperintahkan untuk menjauhi hal-hal yang membahayakan, berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (Qs. Al-Baqarah: 195)
Serta firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ
Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” (Qs. An-Nisa`: 29)
Juga karena menampakkan tingginya wanita lebih dari yang sebenarnya. Ini merupakan penipuan dan upaya untuk menampakkan keindahan yang wanita muslimah dilarang untuk menampakkannya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
“Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam.” (Qs. An-Nur: 31)
Sedangkan kutek (cat kuku), tidak boleh dipakai karena menahan air ketika sedang wudhu dan mandi. Adapun tentang daun pacar, kami, tidak mendapatkan larangan memakainya (ketika haid) sebagaimana ketika sedang suci.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 3, Darul Haq, Cetakan VI, 2010.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)Read more https://konsultasisyariah.com/3865-hukum-memakai-sepatu-hak-tinggi.html
Meski sudah tak berstatus pelajar saya tetap berguru pada lingkungan.

avatar
Anonim

bener banget kak, ini aku kutip dari fb

����������������������
�� *_SERI AKHLAK MUSLIMAH_*
•••••••••••������������•••••••••••
*“WANITA MEMAKAI SEPATU HAK TINGGI & KUTEKS”*
•••••••••••������•••••••••••
�� Diantara salah satu tabiat wanita adalah
>> *senang mempercantik dirinya..*
>> *menyukai keindahan..*
�� Segala usaha dilakukan, agar terlihat lebih menarik..
�� *Dari merias diri,*
�� *melakukan perawatan tubuhnya,*
�� *dan sampai mengenakan asesories yang mewakili kepribadiannya..*
•°•°•°•°•°•
��❓ Lajnah Daimah lil Ifta ditanya,
→ _“Apa hukum memakai sepatu hak tinggi bagi wanita,_
→ _wanita menggunakan kutek bagi kaum wanita ?_
→ _Mana yang lebih baik, cat kuku atau daun pacar ?_
→ _Apa hukum menggunakan daun pacar ketika sedang haid ?_
���� Jawaban:
1⃣ Menggunakan *sepatu hak tinggi tidak diperbolehkan karena bisa menyebabkan wanita yang memakainya terjatuh,* sedangkan manusia senantiasa diperintahkan untuk menjauhi hal-hal yang membahayakan,
�� Berdasarkan keumuman firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
*“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.”*
�� _(Qs. Al-Baqarah: 195)._
�� Serta firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ
*“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.”*
�� _(Qs. An-Nisa`: 29)._
���� *Juga karena menampakkan tingginya wanita lebih dari yang sebenarnya.*
�� Ini merupakan *penipuan dan upaya untuk menampakkan keindahan yang wanita muslimah dilarang untuk menampakkannya,*
�� berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
*“Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam.”*
�� _(Qs. An-Nur: 31)._
2⃣ Sedangkan *kutek (cat kuku), tidak boleh dipakai karena menahan air ketika sedang wudhu dan mandi.*
�� Adapun tentang *daun pacar, kami, tidak mendapatkan larangan memakainya (ketika haid) sebagaimana ketika sedang suci.*
�� Sumber:
*_[Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 3, Darul Haq, Cetakan VI, 2010]._*
••••••••
✅ *Untukmu Muslimah ..*
�� *Berhias dan cantiklah sesuai syariat..bukan tasyabuh, tabaruj dan berlebih lebihan..*
�� *Tidak ada wanita yang tidak cantik, namun yang ada bagaimana ia mau mempercantik dirinya..*
�� *Percantiklah dirimu hanya didepan suamimu, agar semakin sayang dan ridho ia padamu..*
�� *Cantiklah pula akhlak dan budi pekertimu..*
��Silahkan berbagai
�� *“Barangsiapa yang menunjuki kepada kebaikan maka dia akan mendapatkan pahala seperti pahala orang yang mengerjakannya” (HR. Muslim no. 1893)

delete 3 Oktober 2017 pukul 01.28

Jika belum mempunyai akun google untuk berkomentar, silahkan pilih Anonymous/Anonim untuk berkomentar atau membalas komentar. Terima kasih.

sentiment_satisfied Emoticon